Implementasi Kode QR dalam Laporan Auditor Independen: Langkah Maju Perlindungan Profesi Akuntan Publik Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021

    Implementasi Kode QR dalam Laporan Auditor Independen: Langkah Maju Perlindungan Profesi Akuntan Publik Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021

    Teknologi-Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 pada tanggal 14 Desember 2021, yang bertujuan untuk memperbarui dan memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap akuntan publik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017, dengan tujuan utama untuk meningkatkan perlindungan terhadap profesi akuntan publik dari upaya pemalsuan Laporan Auditor Independen (LAI) dan memastikan penyajian informasi dalam LAI yang lebih akurat dan dapat dipercaya.

    Salah satu inovasi penting dari peraturan terbaru ini adalah penggunaan teknologi informasi, khususnya penggunaan fitur kode QR, untuk meningkatkan keamanan dan keaslian data dalam laporan. Kode QR memungkinkan verifikasi cepat dan mudah atas keaslian informasi yang terdapat dalam LAI, sehingga memperkuat integritas dan kredibilitas dokumen tersebut.

    Peraturan ini secara spesifik mengatur bahwa setiap LAI harus dilengkapi dengan kode QR, seperti dijelaskan dalam pasal 39 ayat 1. Kode QR ini bukan hanya sebuah fitur keamanan, tetapi juga sebagai sarana konfirmasi otentisitas yang efektif dan efisien. Langkah ini diharapkan akan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat dan mengurangi risiko penipuan yang berkaitan dengan laporan keuangan.

    Untuk lebih memperjelas pelaksanaan peraturan ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan telah menyediakan panduan melalui kanal YouTube mereka. Informasi tersebut sangat berguna bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) yang wajib mematuhi regulasi baru ini. Dimulai pada Mei 2022, Aplikasi PELITA akan disesuaikan untuk mendukung implementasi fitur kode QR sesuai dengan kebijakan terbaru.

    KAP diharuskan untuk mengunggah laporan keuangan klien mereka secara lengkap sebelum mendapatkan kode QR. Jika sebuah KAP ingin mengembangkan sistem kode QR mandiri, mereka perlu mendapatkan persetujuan dari Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

    Dengan penerapan kode QR ini, diharapkan integritas dan keandalan layanan audit oleh profesi akuntan publik akan semakin meningkat, sekaligus mengurangi kemungkinan praktik ketidakjujuran dalam penerbitan LAI oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

    hidayatullah lai qr code
    Dr. Hidayatullah

    Dr. Hidayatullah

    Artikel Sebelumnya

    Gelombang PHK Melanda Industri Teknologi...

    Artikel Berikutnya

    Era Baru Keuangan Indonesia: Adopsi Fintech...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!
    Mengapa Finlandia dan Denmark Lebih Bahagia Daripada Amerika Serikat

    Ikuti Kami